Tuesday, August 28, 2012

Manfaat website bagi Law Firm

Website adalah sebuah investasi  yang paling murah dan efektif untuk mempromosikan usaha Anda, baik berupa Barang maupun Jasa. Banyak sekali manfat yang didapat bila kita memiliki website, diantaranya adalah :
  1. Media Promosi Law Firm.
    Jika anda baru saja mendirikan law firm atau baru saja mengeluarkan informasi mengenai hal-hal yang berhubungan dengan bidang pelayanan dari law firm anda maka websitelah solusinya. Kenapa bisa demikian? Karena website berfungsi sebagai media yang dapat mendekatkan klien dengan law firm anda. Hal ini disebabkan klien maupun calon klien bisa menggali lebih dalam tentang sejarah, jasa yang di tawarkan, bahkan informasi lowongan kerja dan detail informasi mengenai law firm anda.
  2. Meningkatkan posisi image law firm anda.
    Meskipun internet sudah mendunia, tetapi masih banyak law firm  yang belum memiliki website. Dengan memiliki website, anda sudah berada selangkah di depan competitor anda yang belum memiliki website. Maka dapat disimpulkan bahwa website dapat dijadikan sebagai penunjang image dari law firm anda di mata klien dan calon klien anda.
  3. Orang-orang mencari produk dan jasa secara online.
    Banyak orang saat ini pergi langsung membuka browser komputer mereka menggunakan mesin pencari untuk menemukan produk dan jasa. Tanpa sebuah situs web, sebuah law firm akan kehilangan salah satu potensi untuk dapat ditemukan oleh para calon klien baru yang mencari law firm tersebut. Salah satu cara usaha dapat muncul dalam hasil mesin pencari adalah jika mereka memiliki situs web. Jika anda memiliki situs web, klien potensial akan menemukan law firm anda. Jika tidak, mereka akan menemukan pesaing anda yang sudah mempunyai website.
  4.  Mendapatkan klien baru.
    Salah satu kunci utama suksesnya sebuah website adalah website yang mampu menarik sebanyak mungkin pengunjung sebagai klien anda.

No comments:

Post a Comment