Tuesday, August 28, 2012

Wijaya & Co Law Firm

Wijaya & Co is a full service Indonesian law firm principally engaged in the provision of wide-range legal service to international clients in Indonesia, for businesses, for families and individuals, and for Indonesian-Expatriate Couples.
In delivering the legal services, our Indonesian lawyers focus on the following factors in order to satisfy our client's needs:
  1. Excellence in lawyering skills;
  2. Exceptional depth and diversity of expertise in Indonesian laws;
  3. A team approach to client; and
  4. Understanding the nature of business of each client.
As one of the prominent law firms in Indonesia, we constantly deepen the technical and legal skills of our Indonesian lawyers. This specialization helps our Indonesian law firm  to innovate and to meet the increasing sophistication of clients' cases. It drives up efficiency, offering our clients better value.

To find out more about what we can do for you in particular or if you require more information regarding any of our services, please contact us using our office address or by filling out the web form at Contact Us page.


Wijaya & Co Law Firm
http://www.wijayaco.com/
 3/F., Wisma Staco
Jalan Casablanca Kav. 18
Jakarta 12870
+62(0)21 4637-4799, 831-7025
+62(0)8-128-2-128-999
 +62(0)21 831-7124
 enquiries@wijayaco.co.id

Kantor Pengacara Sunarno Edi Wibowo, S.H , M.Hum & Rekan

Bowo Law Firm berpengalaman dalam konsultasi hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan. Kantor hukum kami terus melakukan pelayanan dunia jasa profesional, inovasi-inovasi dalam rangka memberikan pelayanan yang utama karen kepuasan klien adalah yang paling utama dalam visi dan misi kami. Bowo Law Firm selalu ikut perkembangan hukum sehingga melayani konsultasi dalam kasus apapun. Mengumpulkan data-data hukum yang terbaru serta ikut kontribusi dalam pengembangan hukum di Indonesia dan Internasional. Untuk memberikan kenyamanan pelayanan yang terbaik dan berkuallitas terhadap klien.

Jadikan website anda sebagai sarana promosi yang efektif untuk kelancaran dan kepopuleran bisnis Anda.

Jika anda memiliki suatu law firm, apakah anda sudah melakukan promosi melalui internet? Jika belum, maka bergegaslah untuk mempromosikan law firmanda. Mempromosikan suatu law firm menggunakan internet mempunya banyak keunggulan dibandingkan cara biasa, yaitu:

Selalu Online 24 Jam penuh...
Bila dibandingkan dengan Promosi di Televisi, Radio, Koran, Papan Reklame, Brosur, maupun Majalah yang mempunyai masa tayang harian, mingguan, bulanan dengan biaya tinggi.

Manfaat website bagi Law Firm

Website adalah sebuah investasi  yang paling murah dan efektif untuk mempromosikan usaha Anda, baik berupa Barang maupun Jasa. Banyak sekali manfat yang didapat bila kita memiliki website, diantaranya adalah :
  1. Media Promosi Law Firm.
    Jika anda baru saja mendirikan law firm atau baru saja mengeluarkan informasi mengenai hal-hal yang berhubungan dengan bidang pelayanan dari law firm anda maka websitelah solusinya.

Sunday, August 26, 2012

www.surabayalawyer.com - ABDUL SALAM, S.H, M.H Associates

Kantor Hukum Abdul Salam saat ini telah berkembang menjadi salah satu penyedia jasa hukum dan telah mendapat kepercayaan klien, baik individu, perusahaan maupun instansi pemerintah. Kepercayaan dan kesungguhan telah menjadi ciri khas kami dalam menangani setiap persoalan hukum yang dihadapi oleh masyarakat, dimana kepentingan klien menjadi tujuan utama layanan kami.

Kualitas dan perhatian terhadap kebutuhan klien merupakan dasar kami dalam memberikan layanan. Memahami masalah yang dihadapi klien, profesional dalam penanganan, dan selalu berlandaskan pada hukum yang berlaku adalah keharusan bagi kami. Dalam menangani masalah-masalah hukum yang dihadapi klien, tim kami selalu melakukannya dengan kesungguhan dan perhatian penuh sehingga penanganannya lebih optimal dan efektif.